Kebijakan ini adalah antara PT Salvus Inti sebagai Pihak Pertama dengan Salvus Friend sebagai Pihak Kedua. Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut bersama-sama sebagai Para Pihak.
Kebijakan ini akan menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan kemitraan, dan penyelesaian permasalahan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dengan menyetujui kebijakan dan ketentuan jasa layanan kami, Anda, sebagai Salvus Friend, setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dengan seluruh kebijakan Salvus dalam suatu perjanjian
mitra kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang lingkup
-
Pihak Kedua akan menjalankan tugas untuk menawarkan dan mereferensikan produk Salvus sesuai dengan ketentuan maupun target yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama .
-
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka Pihak Kedua wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan selama waktu yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama .
Pasal 2: Jangka Waktu
Perjanjian mitra kerja ini berlaku sejak disetujuinya perjanjian ini oleh
Para Pihak dan akan tetap berlaku secara otomatis sampai
adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu
Pihak untuk memutuskan perjanjian mitra kerja ini
Pasal 3: Hak dan Kewajiban Para Pihak
-
Pihak Kedua berhak atas komisi dan reward atas kegiatan yang dijalankan dari Pihak Pertama
-
Dalam menjalankan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1,
Pihak Kedua wajib untuk mengikuti segala peraturan dan target pendaftaran yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama.
-
Pihak Pertama akan memberikan sosialisasi kepada Pihak Kedua terkait syarat dan ketentuan kegiatan dan target pendaftaran yang telah ditentukan kepada Pihak Pertama.
-
Pihak Kedua akan mulai bertugas setelah mendapatkan verifikasi dari Pihak Pertama
-
Pihak Pertama akan memberikan materi kelengkapan tugas serta perlengkapan pendukung lainnya kepada Pihak Kedua
-
Selama menjalankan tugas Pihak Kedua dilarang melakukan perbuatan, tindakan, hal-hal yang dapat merugikan Para Pihak.
-
Selama menjalankan tugas, Pihak Kedua berkewajiban menjalankan tugas dan mentaati peraturan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini,
menjaga nama baik Pihak Pertama, menjaga ketertiban umum dan mematuhi norma kesusilaan,
menjaga, merawat seluruh kelengkapan yang telah dipinjamkan oleh Pihak Pertama.
-
Pajak Pendapatan merupakan kewajiban dari masing-masing Pihak.
Pasal 4: Pemutusan Hubungan Kemitraan
-
Dalam hal Pihak Kedua berkeinginan untuk memutuskan perjanjian mitra kerja ini, maka Pihak Kedua memberikan informasi kepada Pihak Pertama minimal dalam tempo waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemutusan perjanjian.
-
Dalam hal Pihak Pertama berkeinginan memutuskan Perjanjian mitra kerja ini, maka Pihak Pertama akan memberikan informasi mengenai hal tersebut kepada Pihak Kedua minimal dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum pemutusan perjanjian.
-
Dalam hal masih ada kewajiban-kewajiban dan hak-hak terkait pelaksanaan perjanjian ini yang harus diselesaikan oleh Para Pihak pada waktu pemutusan Perjanjian ini, maka wajib diselesaikan dalam tempo waktu 7 (tujuh) hari setelah pembatalan/pemutusan Perjanjian.
-
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia yang menentukan perlunya putusan pengadilan sebagai prasyarat pemutusan Perjanjian ini.
Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan
-
Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak, dalam melaksanakan isi perjanjian ini maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
-
Apabila dalam penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pertanyaan, keluhan dan kontak
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang kebijakan kerahasiaan ini,
peraturan-peraturan Kami, hak Anda, dan hubungan Anda dengan Aplikasi, silakan menghubungi kami
PT Salvus Inti
Jalan Tomang Raya No. 47F
Jakarta Barat, 11440
Call Center 24 Jam +62 21 569 53 505
Tel: +62 21 566 6909
Fax: +62 21 567 1555
E-mail: info@salvus.co.id